Kamis, 03 Mei 2012

Lunturnya Nasionalisme Bangsa Indonesia

A.           Pengertian Nasionalisme
Menurut Ernest Renan: Nasionalisme adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara.
Menurut Otto Bauar: Nasionalisme adalah suatu persatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib.
Menurut Hans Kohn, Nasionalisme secara fundamental timbul dari adanya National Counciousness. Dengan perkataan lain nasionalisme adalah bentuk dari kesadaran nasional berbangsa dan bernegara sendiri. Dan kesadaran nasional inilah yang membentuk nation dalam arti politik, yaitu negara nasional.
Menurut L. Stoddard: Nasionalisme adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sebagian terbesar individu di mana mereka menyatakan rasa kebangsaan sebagai perasaan memiliki secara bersama di dalam suatu bangsa.
Menurut Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:
1.        Hasrat untuk mencapai kesatuan.
2.        Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.
3.        Hasrat untuk mencapai keaslian.
4.        Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.

Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual. 

Menurut Wikipedia, Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Jadi, pada intinya Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara atas kesadaran keanggotaan / warga Negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, intergritas kemakmuran dan kekuatan bangsanya. timbul dari diri kita sendiri.


B.            Penyebab Melunturnya Nasionalisme Bangsa
Seiring berkembangnya zaman, rasa nasionalisme kian memudar. Hal ini dibuktikan dari berbagai sikap dalam memaknai berbagai hal penting bagi Negara Indonesia. Contoh sederhana yang menggambarkan betapa kecilnya rasa nasionalisme, diantaranya :
1.      Pada saat upacara bendera, masih banyak rakyat yang tidak memaknai arti dari upacara tersebut. Upacara merupakan wadah untuk menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang keras untuk mengambil kemerdekaan dari tangan para penjajah. Para pemuda seakan sibuk dengan pikirannya sendiri, tanpa mengikuti upacara dengan khidmad.
2.      Pada peringatan hari-hari besar nasional, seperti Sumpah Pemuda, hannya dimaknai sebagai serermonial dan hiburan saja tanpa menumbuhkan rasa nasionalisme dan patriotisme dalam benak mereka.
3.      Lebih tertariknya masyarakat terhadap produk impor dibandingkan dengan produk buatan dalam negeri,lebih banyak mencampurkan bahasa asing dengan bahasa Indonesia untuk meningkatkan gengsi, dan lain-lain.
4.      Kurangnya kesadaran masyarakat “hanya” untuk memasang bendera di depan rumah, kantor atau pertokoan. Dan bagi yang tidak mengibarkannya mereka punya berbagai macam alas an entah benderanya sudah sobek atau tidak punya tiang bendera, malas , cuaca buruk, dan lain-lain. Mereka mampu membeli sepeda motor baru, baju baru tiap tahun yang harganya ratusan bahkan jutaan  tapi mengapa untuk bendera merah putih yang harganya tidak sampai ratusan saja mereka tidak sanggup?
Semua identitas bangsa Indonesia baik itu bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lain sebagainya hanyalah merupakan simbol, symbol bahwa negara Indonesia masih berdiri tegak dan mampu mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain. Bagaimana kita bias bangga menjadi bangsa ini jika kita malas dan malu memakai atribut bangsa Indonesia ini.
Jika ditinjau dari sudut pandang, gejala ini mulai terlihat sejak era reformasi karena pada masa orde baru, pemasangan bendera adalah sesuatu yang bersifat wajib. Sejak era reformasi, animo masyarakat untuk turut andil dalam memeriahkan Dirgahayu RI juga berkurang. Pada masa sekarang ini sudah sulit ditemukan perlombaan-perlombaan 17-an. Padahal pada masa orde baru, suasana 17-an telah dirasakan sejak awal Agustus. Perlombaan 17-an merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dan sudah menjadi budaya baru di negara ini. Melalui kegiatan ini dapat ditanamkan nilai-nilai nasionalisme ke dalam diri generasi muda yang nantinya menjadi penerus bangsa. Contoh, dalam permainan panjat pinang yang paling sulit diraih adalah bendera dan harus melalui usaha keras untuk mendapatkannya. Dari hal kecil tersebut terkandung nilai pembelajaran yang sangat tinggi yaitu untuk merebut kemerdekaan, para pahlawan berjuang mati-matian tanpa mengenal lelah dan tentunya disertai dengan rasa keikhlasan hati. Terakhir, hal yang paling ironis adalah bangsa ini pada kenyataannya kurang menghargai jasa-jasa para pahlawan yang masih hidup hingga sekarang. Mereka yang dahulu telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan Indonesia justru mendapatkan imbalan berupa kehidupan yang tidak layak disisa umur mereka. Padahal dapat dibayangkan apabila dahulu para pahlawan tidak mau berjuang, pastinya Indonesia masih dalam penjajahan bangsa asing.
Sebenarnya nasib kita masih lebih baik dan beruntung daripada para pejuang dulu, kita hanya meneruskan perjuangan mereka tanpa harus mengorbankan nyawa dan harta.Nasionalisme kita semakin luntur dan akankah punah tergilas modernisasi dan individualis. Masih banyak bentuk nasionalisme lain yang kita rasakan semakin memudar. Kurangnya kecintaan kita terhadap produk dalam negeri dan merasa bangga kalau bisa memakai produk dalam negeri. Kegilaan kita tripping keluar negeri padahal negeri sendiri belum tentu dijelajahi. Kita belum tersadar betul bahwa lambat laun sikap-sikap seperti itu akan semakin menjauhkan kecintaan kita kepada  negeri ini.
Rasa nasionalisme bangsa pada saat ini hanya muncul bila ada suatu faktor pendorong, seperti kasus pengklaiman beberapa kebudayan dan pulau-pulau kecil Indonesiaseperti Sipadan, Ligitan , serta Ambalat oleh Malaysia beberapa waktu yang lalu. Namun rasa nasionalisme pun kembali berkurang seiring dengan meredanya konflik tersebut.




Pada kasus GAM, jarang dari masyarakat yang bersedia menjadi sukarelawan untuk membantu menumpas pemberontakan GAM. Tetapi manakala rakyat Irak diserang oleh Amerika Serikat, banyak orang menangis dan mengumpulkan dana serta menjadi relawan untuk membantu rakyat Irak. Namun, ketika rakyat Aceh disakiti, disiksa, diperas dan dibunuh oleh GAM, tidak terlihat adanya kelompok yang menangis dan berusaha untuk menjadi relawan dalam membantu menyelesaikan masalah Aceh. Hal tersebut merupakan cerminan betapa lunturnya rasa nasionalisme yang dimiliki bangsa ini. Berbeda halnya ketika zaman penjajahan. Haruskah Indonesia dijajah kembali supaya rasa nasionalismenya menjadi tumbuh dan berkembang serta bersatu untuk dapat meraih kehormatan dan kemerdekaannya kembali? Tentu hal ini tidak diinginkan, karena dijajah adalah penderitaan.

Begitu juga masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya terlihat betapa lunturnya nilai-nilai luhur bangsa ini yang tercermin baik dalam orasinya, spanduk/poster yang dibentangkan maupun tingkah laku yang tidak santun. Pernah terjadi pada suatu peristiwa demonstrasi, mereka menginjak injak dan membakar gambar/foto presiden yang nota bene sebagai lambang negara dan harus dihormati oleh seluruh anak bangsa.

Globalisasi juga membawa pengaruh negatif terhadap nilai-nilai nasionalisme, antara lain:
1.        Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (sepertiMc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
2.        Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggaps ebagai kiblat.
3.        Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
4.        Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesamawarga. Dengan adanya individualism maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
B.           Hubungan Melunturnya Nasionalisme dengan Kehancuran Bangsa
Masyarakat, khususnya generasi muda adalah penerus bangsa. Bangsa akan menjadi maju bila para pemudanya memiliki sikap nasionalisme yang tinggi. Namun dengan perkembangan zaman yang semakin maju, malah menyebabkan memudarnya rasa nasionalisme. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia.

Namun, dengan memudarnya rasa nasionalisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar. Bangsa Indonesia sudah dijajah sedari dulu sejak rasa nasionalisme pemuda memudar. Bukan dijajah dalam bentuk fisik, namun dijajah secara mental dan ideology.

Banyak sekali kebudayaan dan paham barat yang masuk ke dalam bangsa Indonesia. Banyak budaya dan paham barat yang berpengaruh negatif dapat dengan mudah masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Dengan terjadinya hal itu, maka akan terjadi akulturasi, bahkan menghilangnya kebudayaan dan kepribadian bangsa yang seharusnya menjadi jati diri bangsa.

Dalam aspek perekonomian Negara, dengan memudarnya rasa nasionalisme, mengakibatkan perekonomian bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Negara-negara tetangga. Saat ini masyarakat hanya memikirkan apa yang Negara berikan untuk mereka, bukan memikirkan apa yang mereka dapat berikan pada Negara. Dengan keegoisan inilah, masyarakat lebih menuntut hak daripada kewajibannya sebagai warga Negara. Sikap individual yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberikan retribusi pada Negara, mengakibatkan perekonomian Negara semakin lemah.


C.            Upaya untuk Menumbuhkan Kembali Nasionalisme Bangsa
1. Peran Keluaga
a.         memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia.
b.       memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa.
c.    memberikan pengawasan yang menyeluruh kepada anak terhadap lingkungan sekitar.
d.    selalu menggunakan produk dalam negeri.

2.Peran Pendidikan
a.    memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.
b.        menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senindan upacara hari besar nasional.
c.   memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.
d.    melatih untuk aktif berorganisasi

3.  Peran Pemerintah
a.         Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme, seperti seminar dan pameran kebudayaan.
b.        Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil setiap hari jum’at. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.
c.         Lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi pemuda untuk membangun Indonesia agar lebih baik lagi.
Pada akhirnya kita harus memutuskan rasa kebangsaan kita harus dibangkitkan kembali. Namun bukan nasionalisme dalam bentuk awalnya seabad yang lalu.  Nasionalisme yang harus dibangkitkan kembali adalah nasionalisme yang diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan, bagaimana bisa bersikap jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korupsi, toleran, dan lain-lain. Bila tidak bisa, artinya kita tidak bisa lagi mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran total.







Pendidikan Sebagai Ilmu dan Sebagai Sistem


A.                http://www.hekaleka.com/wp-content/uploads/2012/04/education-one-liner.jpg 

           Pendidikan Sebagai Ilmu
Menurut Driyarkara, pendidikan adalah fenomena yang fundamental atau asasi dalam kehidupan manusia. Kita dapat mengatakan, bahwa di mana ada kehidupan manusia, bagaimanapun juga di situ pasti ada pendidikan (Dwi Siswoyo, 2008: 28). Sedangkan menurut Soedomo, satu hal yang menjadi jelas dan apa yang disebut pendidikan adalah upaya sadar untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki manusia.
Teori pendidikan menurut Ernest E. Bayles, adalah berkenaan tidak hanya dengan apa yang ada, tetapi bahkan banyak juga dengan apa yang harus ada. Sebagai teori yang dikembangkan secara sadar dalam kaitannya dengan upaya pendidikan, maka teori pendidikan memiliki keunikan tersendiri apabila dibandingkan dengan teori penjelas yang memandang pendidikan semata-mata sebagai gejala atau sebagai fenomena atau sebagai fakta.
Berikut ini adalah pendapat sejumlah ahli tentang apa yang dimaksud dengan ilmu pendidikan:
1.      Menurut M. J. Langeveld (1955), paedagogiek(ilmu mendidik atau ilmu pendidikan) adalah suatu ilmu yang bukan saja menelaah objeknya untukmengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari pula betapa hendaknya bertindak.
2.      Menurut S. Brodjonagoro (1966: 35), ilmu pendidikan atau paedagogiek adalah teori pendidikan, perenungan tentang pendididkan.
3.      Menurut Cater V. Good (1945: 36), ilmu pendidikan adalah suatu bangunana pengetahuan yang sistematis mengenai aspek-aspek kuantitatif, objek dan proses belajar, menggunakan instrument secara seksama dalam mengajukan hipotessis-hipotesis pendidikan untuk diuji dan pengalaman, seringkali dalam bentuk eksperimental.
4.      Menurut Imam Barnadib (1987: 7), ilmu pendidikan adalah ilmu yang membicarakan masalah-masalah umum pendidikan secara menyeluruh dan abstrak.
5.      Menurut Driyarkara (1980: 66-67), ilmu pendidikan adalah pemikiran ilmiah (pemikiran yang bersifat kritis, metodis dan sistematis) tentang realitas yang kita sebut pendidikan.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.      Ilmu pendidikan adalah ilmu yang menelaah fenomena pendidikan dalam perspektif yyang luas dan integrative.
2.      Fenomena pendidikan ini bukan hanya merupakan gejala yang melekat pada manusia (gejala yang universal), dalam perspektif yang luas, melainka juga sekaligus merupakan upaya untuk memanusiakan menusia agar menjadi sebenar-benarnya manusia(insane), yang hal ini secara integrative diperlukan menggunakan berbagai kajian tentang pendidikan (kajian historis, filosofis, psikologis, dan sosiologis).
3.      Upaya pendidikan mencakup keseluruhan aktivitas pendidikan (mendidik dan dididik) dan pemikiran yang sistematik tentang pendidikan.

1.      Persyaratan Pendidikan sebagai Ilmu
Suatu kawasan studi dapat tampil atau menampilkan diri sebagai suatu disiplin ilmu, bila dipenuhi setidak-tidaknya tiga syarat, yaitu:
a.       Memiliki objek studi (objek material dan objek formal)
b.      Memiliki sistematika
c.       Memiliki metode
Yang menjadi objek material ilmu pendidika adalah perilaku manusia. Objek formal ilmu pendidikan adalah menelaah fenomena pendidikan dalam perspektif yang luas dan integrative.
Secara teoritik sistematika ilmu pendidikan dapat dibedakan menjadi tiga segi tinjauan, yaitu:
a.       Melihat pendidikan sebagai gejala yang manusiawi
b.      Dengan melihat pendidikan sebagai upaya sadar
c.       Dengan melihat pendidikan sebagai gejala manusiawi, sekaligus upaya sadar dengan mengantisipasi perkembangan sosio-budaya di masa depan
Sistematika yang pertama, pendidian sebagai gejala, dapat dianalisis dan proses atau situasi pendidikan, yaitu adanya komponen-komponen pendidikan yang secara terpadu saling berinteraksi dalam suatu rangkaian keseluruhan kebulatan kesatuan dalam mencapai tujuan. Komponene-komponen pendidikan itu adalah:
a.       Tujuan Pendidikan
b.      Peserta didik
c.       Pendidik
d.      Isi Pendidikan
e.       Metode Pendidikan
f.       Alat Pendidikan
g.      Lingkungan Pendidikan
Sistematika yang kedua, pendidikan sebagai upaya sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia. Sistematika yang kedua ini menurut Noeng Muhadjir (1987: 19-37) bertolak dan fungsi pendidikan, yaitu:
a.       Menumbuhkan kreatifitas peserta didik (pendidikan kreatifitas)
b.      Menjaga lestarinya nilai-nilai insane dan nilai-nilai ilahi (pendidikan moralitas)
c.       Menyiapkan tenaga kerja produktif (pendidikan produktifitas)
Sistematika yang ketiga melihat pendidikan sebagai gejala manusiawi sekaligus sebagai upaya sadar dengan mengantisipasi konteks perkembangan sosio-budaya di masa depan. Sehubungan dengan ini Mochtar Buchori (1994: 81-86) ilmu pendidiakn memiliki tiga dimensi yang dapat kita bedakan sebagai sistematika ilmu pendidikan, yaitu:
a.       Dimensi lingkungan pendidikan
b.      Dimensi jenis-jenis persoalan pendidikan
c.       Dimensi waktu dan ruang
Selanjutnya syarat ketiga bagi disiplin ilmu, yaitu memiliki metode. Dalam arti kata sesungguhnya, maka metode adalah cara atau jalan. Metode-metode yang dapat dipakai untuk ilmu pendidikan sebagai berikut (Soedomo, 1990: 46-47; Mub, Said, 1989):
a.       Metode Normatif
Metode berkenaan dengan konsep manusia yang diideaalkan yang ingin dicapai oleh pendidikan. Metode ini juga menjawab pertanyyan yang berkenaan denga masalah nilai baik dan nilai buruk.
b.      Metode Eksplanatori
Metode ini bersangkut paut dengan  pertanyaan tentang kondisi dan kekuatan apa yang membuat suatu proses pendidikan berhasil.
c.       Metode Teknologis
Metode ini mempunyai fungsi untuk menungkapkan bagaimana melakukannya dalam rangka menuju keberhasilan pencapaian tujuan-tujuan yang diinginkan.
d.      Metode Deskriptif-Fenomenologis
Metode ini mencoba menguraikan kenyataan-kenyataan pendidikan dan kemudian mengklasifikasikan sehingga ditemukan yang hakiki.
e.       Metode Hermeneutis
Metode ini untuk memahami kenyataan pendidikan yang konkrit dan historis untuk menjelaskan makna, struktur dan kegiatan pendidikan.
f.       Metode Analisis Kritis (Filosofis)
Metode ini menganalisis secara kritis tentang istilah-istilah, pernyataan-pernyataan, konsep-konsep dan teori-teori yang ada atanu digunakan dalam pendidikan. Syarat lain bagi disiplin ilmu pendidikan adalahmemiliki evidensi empiris, yaitu adanya kesesuaian (korespondensi) antara konsepsi teoritisnya dengan permasalahan-permasalahan dalam praktek sehingga di samping dapat menjelaskan kasus-kasus yang timbul, juga sekaligus dapat mendukung diaplikasikannya dalam menjawab permasalahan pendidikan di lapangan, dalam lingkup kajian ilmu pendidikan.

2.      Sifat-sifat Ilmu Pendidikan
Pendidikan sebagai ilmu bersifat empiris, rokhaniah, normative, historis, teoritis, dan praktis (Sutari Imam Barnadib, 1984: 15-19).
Ilmu pendidikan bersifat empiris karena objeknya dijumpai dalam dunia pengalaman. Ilmu pendidikan bersifat rokhaniah, karena situasi pendidikan berdasar atas tujuan manusia tidak membiarkan peserta didik kepada keadaan alamnya, melainkan memandangnya sebagai makhluk susila dan ingin membawanya kea rah manusia susila yang berbudaya.
Ilmu pendidiakn bersifat normative, karena berdasar atas pemilihan antara yang baik dan buruk untuk peserta didik pada khususnya dan manusia pada umumnya. Ilmu pendidiakn bersifat historis, karena memberikan uraian teoritis tentang system-sistem pendidikan sepanjang jaman dengan mengingat latar belakang kebudayaan dan filsafat yang bepengaruh pada jaman-jaman tertentu.
Ilmu pendidikan bersifat teoritis, karena memberikan pemikiran yang tersusun secara teratur dan logis tentang masalah-masalah dan ketentuan-ketentuan pendidikan. Ilmu pendidikan juga bersifat praktis, karena memberika pemikiran tentang masalah dan ketentuan-ketentuan pendidikan yang langsung ditujukan kepada perbuatan mendidik.

3.      Pengembangan Pendidikan
Secara hierarkhis ilmu pendidiakan memiliki dasar sekaligus juga sebagai sumbernya, yakni filsafat pendidikan. Filsafat pendidikan dan ilmu pendidikan, oleh Brubacher (1962: 18) dipandang sebagai “complementary disciplines”. Namun dalam pengambangan ilmu pendidikan, di samping berdasar pada dan bersumber dari filsafat pendidikan, juga dapat diperkaya dengan mengkaji fondasi-fondasi pendidikan. Uraian berikut ini akan menyajikan apa fondasi-fondasi pendidikan itu. Fondasi-fondasi pendidikan adalah studi tentang fakta-fakta dan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pancarian kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik pendidikan yang berharga dan efektif. Prinsip-prinsip itu adalah dasar untuk dibangunnya rumah pendidikan. Jika dasar itu adalah substansial, sandaran dan struktur iu kemungkinan akan kuat, dan sebaliknya (Standard W. Reitman, 1977: 10).

Implementasi Nilai Pancasila dalam Masyarakat


A.    Nilai-nilai Dalam Pancasila

Nilai yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu.  Nilai-nilai dasar Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup  bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.
Ciri hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum yang ada di negara lain. Hukum di Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan di negara sekuler tidak didasari oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang bertentangan dengan keagamaan, misalnya Aborsi yang dilegalkan.Berikut ini adalah nilai-nilai dalam tiap –tiap butir Pancasila :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama ini adalah dimana kita sebagai manusia yang diciptakan wajib menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Didalam konteks masyarakat dalam kampus, masyarakat kampus berhak untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan wajib menjalankan apa yang diperintahkan dalam agama masing-masing dan menjauhi apa yang dilarang.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini menjelaskan bahwa kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
3.      Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila ini menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan penanganannya, dan kejujuran bersama.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dalam sila ini adalah adanya kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
Dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan masyarakat Indonesia, dituangkan dalam undang-undang dasas 1945.
Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.
Dari pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa pancasila mempunyai kedudukan sebagai dasar negara republik Indonesia. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 negara republik Indonesia dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar ideologi bangsa Indonesia artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara, ideology Negara atau staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan pengelenggaraan negar terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidanng dewasa ini, dijabarkan di derivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara republik Indonesia beserta seluruh unsure-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
Sebagai dasar Negara pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis maupun konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber terbit hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok pokiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang pada akhirnya dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a.Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar1945 dijelmakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.Meliputi suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak tertulis).
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini sebagai mana tercantum dalam pokok pikiran ke empat yang bunyinya sebagai berikut “Negara berdasarkan atas ketuahanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
e.Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena masyarakan dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Dasar formal kedudukan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut “ maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut kelan kata “dengan berdasar kepada” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal ini berdarkan atas interpratasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan NO.XX/MPRS/1966.Ketetapan MPR NO.V/MPR/1973 dan ketetapan NO.IX/MPR/1978.Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian, keadilan sosial, perdamaian sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara cita cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui siding istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan panda kenyataan aspirasi rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila). Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan, kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.


B.               Penerapan dan Pelaksanaan Di Masyarakat
Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara (kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
1.       Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
2.       Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
3.       Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4.       Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5.       Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging
dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

C.    Dampak  tidak adanya penerapan Nilai Pancasila di Masyarakat
Pancasila pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat, aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan.Banyaknya kerusuhan yang
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya
hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya bangsa Indonesia bisa berbangga dengan Pancasila, sebab Pancasila merupakan ideologi yang komplet. Bila dibandigkan denganpemikiran tokoh nasionalis Cina, dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul.Sun Yat Sen meunculkan gagasan tentang San Min Chu I yang berisi tiga pilar,yaitu nasionalisme, demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan.Dengan gagasan Ini, Sun Yat Sen telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan maju. Apabila San Min ChuI-nya Sun yat Sen mampu untuk mengubah bangsa yang sedemikian besar,seharusnya Pancasila yang lebih komplet itu mampu untuk mengubah Indonesiamenjadi lebih baik.
Di Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila sampaisekarang, penerapan Pancasila masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi padasaat ini bukan penerapan Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila.Ketuhanan yang menjadi pilar utama moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang akan mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan kebiadaban dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan yang seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan disintegrasi.Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah menjadikebrutalan.Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keculasan dan keserakahan.
Selain dari pihak masyarakat sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak penguasa.Pada masa tertentu, secarasistematis Pancasila telah dijadikan sebagai alat politik untuk melanggengkankekuasaan.Tindakan yang dilakukan terhaap Pancasila ini turut menggoncang eksistensi Pancasila.Pancasila seakan-akan momok yang menakutkan, sehingga oleh sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan dan kelanggengan salah satu pihak.
Dalam era kesemrawutan global sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila.Hedonisme (aliran yang mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya, semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila sebagai kepribadian bangsa.Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara Indonesia.
Untuk menghadapi kedua ekstrim (memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh segenap bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai Pancasila kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan makmur yang diidamkan seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang tak kenal lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang bernilai luhur, suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya merupakan tuntutan batin dan nalar setiap manusia Indonesia.
Dari berbagai kenyataan di atas timbul berbagai pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini siapa yang salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
D.    Solusi
Salah seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan bangsa ini kita harus melihat kebelankang, karena masa depan bangsa Indonesia ada dibelakang”. Maksudnya kita harus menengok kembali sejarah berdirinya bangsa Indonesia.Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia ada disana.Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang diperkanalkan oleh ir.Soekarno dalam rapat BPUPKI.Cita-cita tersebut ialah pancasila. Dia menambahkan lagi “maaf jika yang saya sampaikan kelihatan kuno atau terdengar basi, karena saya sendiri belum menemukan hal lain untuk menyusun cita-cita bersama sebagai ikatan sebuah bangsa, selain inspirasi dari masa lampau yaitu pancasila.
Pancasila merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu landasan ideal bagi masyarakat Indonesia.Presiden rebublik Indonesia (Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila sebagai falasafah Negara sudah final.Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang berpikir atau berusaha menggantikannya.Presiden juga meminta kepada seluruh kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas system sosial politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideology bangsa.Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat untuk secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan presiden Megawati.Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya sebagai presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan mengkoreksi dasar ideology partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai dasar idelogi organisasi (PDI-P).yang dilakukan oleh Megawati bisa saja dianggap kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai Pancasila secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan praktis politis, srta dilakukan oleh kelompok nasional.Namun jika hal tersebut ditelaah lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah dasar manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan berpolitik.Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan sebagai tindakan riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi ketika sikap politik yang sama juga ditegaskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka secara formal penegasan ini merupakan sebuah instruksi politik yang penekanan tindal lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik. Sehingga terkait dengan upaya menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga Pancasila para elit politik, legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara seharusnya perlu mendorong tersedianya kebijakan atau regulasi public.Kebijaksanaan itu harus mampu membangun partisipasi politik rakyat secara kesluruhan kea rah itu.Terlebih lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan realitas sosial-politik saat ini.Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan harus diarahkan secara dini kepada generasi muda.Karena kelompok masyarakat inilah yang mengalami jeda pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada sisi konseptual dan kontekstual.Jika penegasan SBY tersebut juga mencerminkan sikap formal Negara maka pemerintah seharusnya juga mampu menjalankan kebijakan-kebijakan secara konsisten yang selalu berpijak pada pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas. Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum.Artinya hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat.Marcus Tuliius Cicero ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi filosofis bahwa Negara memiliki falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai, keteraturan, keadilan, dan terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus diupayakan Negara. Dalam konteks yang sama, para pendiri bangsa telah memahami tentang perlunya falsafah politik yang sesuai bagi Negara Indonesia, para pendiri bangsa menggunakan rumusan Pancasila. 

http://www.swatt-online.com/wp-content/uploads/2011/06/garuda_pancasila-400x250.jpg

Template by:

Free Blog Templates