A.
Nilai-nilai
Dalam Pancasila
Nilai
yang ada dalam Pancasila memiliki serangkaian nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Kelima nilai tersebut
merupakan satu kesatuan yang utuh dimana mengacu dalam tujuan yang satu. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal,
objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh
negara-negara lain, walaupun tidak diberi nama Pancasila.Pancasila bersifat
subjektif, artinya bahwa nilai-nilai pancasila itu melekat pada pembawa dan
pendukung nilai pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila juga merupakan suatu pandangan hidup
bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai
dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian
bangsa.Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas
segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.Dalam
kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.Karena dengan tampaknya
Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam atau
luar kampus untuk bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan
dengan Pancasila.
Ciri
hukum yang didasari nilai-nilai Pancasila membedakan Indonesia dengan hukum
yang ada di negara lain. Hukum di Indonesia didasari oleh keagamaan, sedangkan
di negara sekuler tidak didasari oleh keagamaan.Sehingga banyak hukum yang
bertentangan dengan keagamaan, misalnya Aborsi yang dilegalkan.Berikut ini
adalah nilai-nilai dalam tiap –tiap butir Pancasila :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang
terkandung dalam sila pertama ini adalah dimana kita sebagai manusia yang
diciptakan wajib menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Didalam
konteks masyarakat dalam kampus, masyarakat kampus berhak untuk memeluk agama
dan kepercayaannya masing-masing dan wajib menjalankan apa yang diperintahkan
dalam agama masing-masing dan menjauhi apa yang dilarang.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Sila kedua ini
menjelaskan bahwa kita sesama manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan
hukum.
3. Persatuan
Indonesia
Makna persatuan
hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah.
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila ini
menjelaskan tentang demokrasi, adanya kebersamaan dalam mengambil keputusan dan
penanganannya, dan kejujuran bersama.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dalam sila ini adalah adanya
kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat, seluruh kekayaan dan sebagainya
dipergunakan untuk kebahagiaan bersama, dan melindungi yang lemah.
Dengan
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 maka jiwa pancasila yang
mengandung nilai-nilai filsafat bangsa Indonesia yang bersumber pada kehidupan
masyarakat Indonesia, dituangkan dalam undang-undang dasas 1945.
Nilai-nilai pancasila terdapat dalam alenia ke 4
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu pancasila juga merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila merupakan norma dasar bagi
negara dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa pancasila merupakan
peraturan, hukum atau kaidah yang sangat fundamental.
Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara Rebublik Indonesia, yaitu
landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Pancasila merupakan
jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya
terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia.Oleh karena itu, pancasila adalah
pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan
hidup bangsa Indonesia.
Dari
pernyataan di atas dapat dikatakan bahwa pancasila mempunyai kedudukan sebagai
dasar negara republik Indonesia. Dalam pancasila terdapat nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia yang kemudian tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 negara republik Indonesia dan secara tegas dinyatakan sebagai dasar
ideologi bangsa Indonesia artinya pancasila dipakai sebagai dasar untuk
mengatur dan menyelenggarakan tata pemerintahan negara Indonesia.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar
falsafah Negara (philosofische Gronslag) dari Negara, ideology Negara atau
staatsidee. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan lain perkataan pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan pengelenggaraan negar terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidanng dewasa ini,
dijabarkan di derivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara
yang secara konstitusional mengatur Negara republik Indonesia beserta seluruh
unsure-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.
Sebagai
dasar Negara pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma
serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik
yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis maupun
konfensi. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan
mengingat secara hukum.
Sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber terbit hukum Indonesia maka
pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, kemudian dijamahkan atau dijabarkan lebih lanjut dalalm poko-pokok
pokiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yang
pada akhirnya dikonkritisasikan atau dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945, serta hukum positif lainnya. Kedudukan pancasila sebagai dasar
Negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
a.Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar1945 dijelmakan
lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b.Meliputi
suasana kebatinan (geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
c.Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum gasal tertulis maupun tidak
tertulis).
d.Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara
(termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.Hal ini sebagai mana tercantum dalam pokok
pikiran ke empat yang bunyinya sebagai berikut “Negara berdasarkan atas
ketuahanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
e.Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar
1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksanan pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, karena
masyarakan dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan jaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada
asas kerohanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat
dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian Negara.
Dasar formal
kedudukan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia tersimpul dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV yang bunyinya sebagai berikut “
maka disusunlah kemerdekan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuahanan yang maha
esa kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Menurut
kelan kata “dengan berdasar kepada” hal ini secara yuridis memiliki makna
sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tidak tercantum kata pancasila secara eksplisit namun anak kalimat “
dengan berdasar kepada” ini memiliki makna dasar negara adalah pancasila. Hal
ini berdarkan atas interpratasi historis sebagai mana ditentukan oleh BPUPKI
bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagai mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
ketetapan NO.XX/MPRS/1966.Ketetapan MPR NO.V/MPR/1973 dan ketetapan
NO.IX/MPR/1978.Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertub hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan
suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya
dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan
individu, kemerdekaan bangsa, prikemanusian, keadilan sosial, perdamaian
sosial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara cita cita
moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan
dari budi nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui siding istimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia yang tertuang dalam
tap MPR NO.XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi,
yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan panda kenyataan aspirasi
rakyat (sila 4 juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila). Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai ketuhanan,
kemansiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan.
B.
Penerapan
dan Pelaksanaan Di Masyarakat
Pancasila merupakan pandangan hidup
yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara
yang mengatur hidup ketatanegeraan. pancasila berperan sebagai pengatur sikap
dan tingkah laku orang Indonesia masing-masing dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa (Sila-I), dengan sesama manusia (sila II) dengan tanah air dan
nusa bangsa Indonesia (Sila-III) dengan kekuasaan dan pemerintahan negara
(kerakyatan) dan dengan negara sebagai kesatuan dalam rangka realisasi
kesejahteraan (sila-V). Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan
dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah Undang-Undang Dasar yaitu
dalam pembukaan UUD’45, dalam mukadimah konstitusi RIS dan dalam mukadimah UUDS
RI (1950). Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Pancasila yang selalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu dan menjadi pegangan bersama pada
saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap ekosistem bangsa kita,
merupakan bukti sejarah bahwa pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa
Indonesia sebagai dasar kehormatan Indonesia, yaitu sebagai dasar negara, hal
ini karena telah tertanam dalam kalbunya rakyat dan dapat mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta
merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.
Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain,
bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan
tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah
yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat
dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :
1.
Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang
religius, percaya akanadanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang
penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam
sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai
dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian
menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan
akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat
pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.
2.
Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada
hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati
kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak
menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna
kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.
3.
Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar
antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau
lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam
sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan
kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka
setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa
dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran
kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.
4.
Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari
berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga
masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa,
kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang
dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang
merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat
adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.
5.
Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah
kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau
kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad
lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa,
yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam
mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat
membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali
tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya
keadilan / kesejahteraan sosial.
Pancasila sebenarnya adalah cita-cita yang ingindicapai
bersama oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu, Pancasila sering disebut dengan landasan
ideal.Maksud dari ideal adalah bahwa Pancasila merupakan hal yang menjadi sebuah gagasan dan dambaan.Hal ini
sesuai dengan pengeraian Pancasila sebagai ideologi negara.Dalam era
yang hiruk-pikuk ini, eksistensi Pancasilasudah mulai dipertanyakan.Benarkah
Pancasila memang menjadi dasar hidup
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
bangsa, benarkah Pancasila merupakan identitas bagi bangsa Indonesia.Melihatrealita yang ada, sulit untuk membuktikan bahwa Pancasila masih menjiwai dan mendarah-daging dalam diri manusia Indonesia.
Pancasila pada saat ini cenderung
menjadi lambangdan hanya
menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran
Pancasila pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti
dari semua itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
C. Dampak tidak
adanya penerapan Nilai Pancasila di Masyarakat
Pancasila
pada saat ini cenderung menjadi lambangdan hanya
menjadi formalitas yang dipaksakan kehadirannya di Indonesia.Kehadiran Pancasila
pada saat ini bukan berasal dari hati nurani bangsa Indoensia.Bukti dari semua
itu aalah tidak aplikatifnya sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.Berdasarkan realita yang ada dalam masyarakat,
aplikasi sila-sila Pancasila jauh dari harapan.Banyaknya kerusuhan yang
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
berlatar belakang SARA (suku, ras, dan antargolongan), adanya pelecehan terhadap hak azasi manusia, gerakan separatis, lunturnya budaya musyawarah, serta ketidakadilan dalam masyarakat membuktikan tidak aplikatifnya Pancasila. Adanya hal seperti ini menjauhkan harapan terbentuknya masyarakat yang sejahtera,aman, dan cerdas yang diidamkan melalui Pancasila.
Sebenarnya
bangsa Indonesia bisa berbangga dengan Pancasila, sebab Pancasila merupakan
ideologi yang komplet. Bila dibandigkan denganpemikiran tokoh nasionalis Cina,
dr. Sun Yat Sen, Pancasila jauh lebih unggul.Sun Yat Sen meunculkan gagasan
tentang San Min Chu I yang berisi tiga pilar,yaitu nasionalisme,
demokrasi, dan sosialisme. Gagasan Sun Yat Sen ini mampu mengubah pemikiran bangsa Cina di selatan.Dengan
gagasan Ini, Sun Yat Sen telah mampu mewujudkan Cina yang baru, modern, dan
maju. Apabila San Min ChuI-nya Sun yat Sen mampu untuk mengubah bangsa
yang sedemikian besar,seharusnya Pancasila yang lebih komplet itu mampu untuk
mengubah Indonesiamenjadi lebih baik.
Di
Indonesia, sejak diresmikannya Pancasila sampaisekarang, penerapan Pancasila
masih ‘jauh bara dari api’. Yang terjadi padasaat ini bukan penerapan
Pancasila, melainkan pergeseran Pancasila.Ketuhanan yang menjadi pilar utama
moralitas bangsa telah diganti dengan keuangan. Kemanusiaan yang akan
mewujudkan kondisi masyarakat yang ideal telah digantikan dengan kebiadaban
dengan banyaknya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Persatuan yang
seharusnya ada sekarang telah berubah menjadi embrio perpecahan dan
disintegrasi.Permusyawarahan sebagai sikap kekeluargaan berubah
menjadikebrutalan.Sementara itu, keadilan sosial berubah menjadi keculasan dan
keserakahan.
Selain dari
pihak masyarakat sendiri, pergeseran makna Pancasila juga dilakukan oleh pihak
penguasa.Pada masa tertentu, secarasistematis Pancasila telah dijadikan sebagai
alat politik untuk melanggengkankekuasaan.Tindakan yang dilakukan terhaap
Pancasila ini turut menggoncang eksistensi Pancasila.Pancasila seakan-akan momok yang menakutkan, sehingga oleh
sebagian masyarakat dijadikan sebuah simbol kekuasaan dan kelanggengan salah
satu pihak.
Dalam era
kesemrawutan global sekarang, ideologi asing mudah bermetamorfosa dalam aneka
bentuknya dan menjadi pesaing Pancasila.Hedonisme (aliran yang
mengutamakan kenikmatan hidup) dan berbagai isme penyerta, misalnya,
semakin terasa menjadi pesaing yang membahayakan potensialitas Pancasila
sebagai kepribadian bangsa.Nilai intrinsik Pancasila pun masih sangat
dipengaruhi oleh berbagai faktor kondisional. Padahal, gugatan terhadap
Pancasila sebagai dasar negara dengan sendirinya akan menjadi gugatan terhadap
esensi dan eksistensi kita sebagai manusia dan warga bangsa dan negara
Indonesia.
Untuk menghadapi
kedua ekstrim (memandang nilai-nilai Pancasila terlalu sulit dilaksanakan oleh
segenap bangsa Indonesia di satu pihak dan di pihak lain memandang nilai-nilai
Pancasila kurang efektif untuk memperjuangkan pencapaian masyarakat adil dan
makmur yang diidamkan seluruh bangsa Indonesia) diperlukan usaha bersama yang
tak kenal lelah guna menghayati Pancasila sebagai warisan budaya bangsa yang
bernilai luhur, suatu sistem filsafat yang tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama, bersifat normatif dan ideal, sehingga pengamalannya
merupakan tuntutan batin dan nalar setiap manusia Indonesia.
Dari
berbagai kenyataan di atas timbul
berbagai pertanyaan, apakah pancasila sudah tidak cocok lagi dalam kehidupan
masyarakat Indonesia, kalau pancasila masih cocok di Indonesia, dalam hal ini
siapa yang salah, bagaimana membangun Indonesia yang lebih baik sehingga sesuai
dengan cita-cita para pendiri bangsa.
D. Solusi
Salah
seorang budayawan Indonesia yaitu Sujiwo Tejo mengatakan bahwa “untuk memajukan
bangsa ini kita harus melihat kebelankang, karena masa depan bangsa Indonesia
ada dibelakang”. Maksudnya kita harus menengok kembali sejarah berdirinya
bangsa Indonesia.Cita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia ada
disana.Cita-cita bersama itu adalah suatu paham yang diperkanalkan oleh
ir.Soekarno dalam rapat BPUPKI.Cita-cita tersebut ialah pancasila. Dia
menambahkan lagi “maaf jika yang saya sampaikan kelihatan kuno atau terdengar
basi, karena saya sendiri belum menemukan hal lain untuk menyusun cita-cita
bersama sebagai ikatan sebuah bangsa, selain inspirasi dari masa lampau yaitu
pancasila.
Pancasila
merupakan perpaduan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat
Indonesia.Oleh karena itu secara konsep pancasila merupakan suatu landasan
ideal bagi masyarakat Indonesia.Presiden rebublik Indonesia (Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono) dalam pidato kenegaraannya mengatakan bahwa pancasila
sebagai falasafah Negara sudah final.Untuk itu jangan ada pihak-pihak yang
berpikir atau berusaha menggantikannya.Presiden juga meminta kepada seluruh
kekuatan bangsa untuk mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.Penegasan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono adalah bentuk sikap reaktif atas kecenderungan realitas system sosial
politik yang saat ini mengancam eksisitensi Pancasila sebagai ideology
bangsa.Dengan demikian pernyataan itu jika sikapi secara konstruktif merupakan
peringatan dan sekaligus ajakan politis kepada generasi sekarang untuk menjaga
Pancasila dari berbagai upaya taktis dari pihak-pihak yang ingin mencoba
menggantikannya.
Upaya untuk membangun kesadaran politik rakyat untuk
secara bersama-sama menjaga Pancasila pernah dilakukan oleh mantan presiden
Megawati.Walaupun tidak secara langsung diutarakan dalam kapasitasnya sebagai
presiden, megawati menunjukkan komitmen politiknya melalui tindakan mengkoreksi
dasar ideology partai untuk kemudian menggunakan Pancasila sebagai dasar
idelogi organisasi (PDI-P).yang dilakukan oleh Megawati bisa saja dianggap
kurang merepresentasikan sebuah tindakan pengalaman nilai-nilai Pancasila
secara riil. Sebab tindakan tersebut lebih kental dengan kepentingan praktis
politis, srta dilakukan oleh kelompok nasional.Namun jika hal tersebut ditelaah
lebih jauh, penggunaan Pancasila sebagai dasar ideologi partai adalah dasar
manifestasi pengamalan nilai-nilai dalam kehidupan berorganisasi dan
berpolitik.Sikap politik inlah yang seharusnya didefinisikan sebagai tindakan
riil dalam upaya membangun kesadaran politik rakyat. Jadi ketika sikap politik
yang sama juga ditegaskan presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka secara formal
penegasan ini merupakan sebuah instruksi politik yang penekanan tindal
lanjutnya sudah pada tatanan partisipasi politik. Sehingga terkait dengan upaya
menanamkan kesadaran politik bangsa dalam menjaga Pancasila para elit politik,
legislatif-eksekutif dan penyelenggara Negara seharusnya perlu mendorong
tersedianya kebijakan atau regulasi public.Kebijaksanaan itu harus mampu
membangun partisipasi politik rakyat secara kesluruhan kea rah itu.Terlebih
lagi bila hal tersebut dikaitkan dengan realitas sosial-politik saat
ini.Membangun kesadaran politik bangsa perlu dan harus diarahkan secara dini
kepada generasi muda.Karena kelompok masyarakat inilah yang mengalami jeda
pemahaman nilai-nilai Pancasila cukup tinggi pada sisi konseptual dan
kontekstual.Jika penegasan SBY tersebut juga mencerminkan sikap formal Negara
maka pemerintah seharusnya juga mampu menjalankan kebijakan-kebijakan secara
konsisten yang selalu berpijak pada pemaknaan politik mendefinisikan eksistensi
Pancasila sebagai falsafah negara.
Langkah
konkritnya, pemerintah perlu memasukkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai
materi bahan pengajaran pada system pendidikan nasional. Kebijakan ini tetap
relevan dan tidak akan mengurangi hakekat dari tujuan dasar pelaksanaan
pendidikan nasional yang ingin menciptakan manusia yang berakhlak cerdas.
Negara memerlukan falsafah politik karena pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa Negara merupakan persekutuan hidup manusia
atau organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan masyarakat hukum.Artinya
hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika masyarakat.Marcus Tuliius Cicero
ahli hukum bangsa Roma menyatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hal
ini sama pengertiannya dengan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dengan
masyarakat. Keberadaan hukum adalah deskripsi filosofis bahwa Negara memiliki
falsafah plitik dalam mengukur nilai-nilai, keteraturan, keadilan, dan
terpenuhinya kepentingan masyarakat yang harus diupayakan Negara. Dalam konteks
yang sama, para pendiri bangsa telah memahami tentang perlunya falsafah politik
yang sesuai bagi Negara Indonesia, para pendiri bangsa menggunakan rumusan
Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar